OPTIMALISASI PENYELESAIAN SENGKETA LINGKUNGAN HIDUP DI INDONESIA MELALUI MEKANISME NON-LITIGASI
Abstrak
Kemajuan yang pesat menimbulkan bahaya yang signifikan terhadap pencemaran dan kerusakan lingkungan, yang mengakibatkan terganggunya konservasi ekosistem lokal. Kerusakan lingkungan dan polusi merupakan tanggung jawab bersama yang dipikul oleh masyarakat, dengan pemerintah bertanggung jawab atas semua biaya yang berkaitan dengan pemulihan lingkungan yang terdampak. Permasalahan yang dihadapi oleh pihak-pihak yang bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan dapat diselesaikan melalui jalur peradilan atau metode penyelesaian sengketa alternatif. Pertanyaan yang perlu dipertimbangkan adalah: Pertama, bagaimana penyelesaian konflik lingkungan ditangani di luar pengadilan jika dilihat dari perspektif hukum perdata? Kedua, apa saja tantangan yang ada dalam menyelesaikan sengketa di luar pengadilan di Indonesia? Pendekatan yang diambil dalam penelitian ini bersifat normatif. Temuan menunjukkan bahwa penyelesaian sengketa di luar pengadilan bertujuan untuk mencapai kesepakatan kompensasi yang memitigasi dampak negatif lebih lanjut terhadap lingkungan. Tantangan umum yang dihadapi dalam penyelesaian sengketa di luar pengadilan meliputi perbedaan sudut pandang antara pihak yang dirugikan dan pihak yang bertanggung jawab, serta kompleksitas yang terkait dengan penegakan hukum administrasi yang dapat mengakibatkan pencabutan izin usaha, sehingga mendorong perlunya penyelesaian kasus kerusakan lingkungan melalui jalur hukum.
##plugins.generic.usageStats.downloads##
Referensi
Alexander Prabu, Angga Maulana, Arief Destyanto, Atalya Debora, Catur Joko Santoso, Chairunnisa Fazhara, D. P. (2021). Penyelesaian Sengketa Lingkungan di Luar Pengadilan Pada Persoalan Hukum Perdata dan Hamtbatannya. Jurnal Surya Kencana Dua : Dinamika Masalah Hukum Dan Keadilan, 8(1), 111–132. http://openjournal.unpam.ac.id/index.php/SKD/article/view/11688/7188
Amaliyah, A., Islam, U., & Alauddin, N. (2010). Penyelesaian Sengketa Perdata. 3(460), 357–365.
Aritonang, A. G. (2021). Peran Alternatif Penyelesaian Sengketa Di Luar Pengadilan Dalam Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Crepido, 3(1), 1–12. https://doi.org/10.14710/crepido.3.1.1-12
Asry Ines. (2025). Peran Kebijakan Hukum dalam Pengelolaan Sumber Daya Alam untuk Keberlanjutan Ekosistem di Indonesia. Jurnal Kolaboratif Sains, Volume 8 N(1), 680-690. https://doi.org/10.56338/jks.v8i1.6861
Dewi, N. M. T. (2022). Penyelesaian Sengketa Non Litigasi Dalam Penyelesaian Sengketa Perdata. Jurnal Analisis Hukum, 5(1), 81–89. https://doi.org/10.38043/jah.v5i1.3223
Doman, D., & Doman, N. (2020). Penerapan Prinsip Pembangunan Berkelanjutan dan Ekonomi Berwawasan dalam Peraturan Perundang-Undangan Penggunaan Kawasan Hutan dalam Rangka PSN Pasca Pengesahan Perpres 66/2020. Jurnal Hukum Lingkungan Indonesia, 7(1), 71–97. https://doi.org/10.38011/jhli.v7i1.222
Duwira Hadi Santosa, A. A. G. (2021). Pertanggungjawaban Pidana Korporasi Terhadap Pencemaran Lingkungan (Suatu Perbandingan UU PPLH Dengan Omnibus Law Kluster Lingkungan Hidup). Jurnal Komunikasi Hukum (JKH), 7(1), 336. https://doi.org/10.23887/jkh.v7i1.31738
Fatchullah, M. J., & Putrijanti, A. (2023). Peranan Konsultan Lingkungan dalam Pembuatan DokumenAmdal. UNES Law Review , 6(1), 1452–1457.
Gaman, N. K., & Tuasikal, H. (2024). Penyelesaian Sengketa Lingkungan Dengan Pendekatan Alternative Dispute Resolution Untuk Mendukung Pembangunan Berkelanjutan Di Indonesia. Jurnal: Abdurrauf Law and Sharia, 1(2), 59–87. https://journal.abdurraufinstitute.org/index.php/arlash/article/view/195/140
Hapsari, D. R. I., Ilmiawan, A. A. S., & Samira, E. (2022). Non-litigation as An Environmental Dispute Resolution Mechanism in Indonesia. Indonesia Law Reform Journal, 2(1), 55–66. https://doi.org/10.22219/ilrej.v2i1.20756
Itikad, P., Good, B., & Kontrak, H. (2024). BANI Arbitration and Law Journal. 1(1), 26–42.
Lingkungan, K., Publik, P., & Hukum, P. (2020). Menilai Kembali Politik Hukum Perlindungan Lingkungan d alam U ndang- U ndang Cipta Kerja u ntuk Mendukung Keberlanjutan Ekologis. 297–322.
Manik, josua I. M. I. I. R. (2024). Implementasi Hukum Lingkungan dalam Pengelolaan Sumber Daya Alam Berkelanjutan. INNOVATIVE: Journal Of Social Science Research Volume, 4(4), 8220–8229.
Mawardi Heru Prasetyo, Dewi Wahyuni K. Baderan, & Marini Susanti Hamidu. (2025). Dampak Kerusakan Lingkungan Akibat Eksploitasi Sumber Daya Mineral dari Kegiatan Pertambangan. Hidroponik : Jurnal Ilmu Pertanian Dan Teknologi Dalam Ilmu Tanaman, 2(2), 01–11. https://doi.org/10.62951/hidroponik.v2i2.328
Melo, R. H., Moko, F., & Saleh, S. E. (2024). Tantangan Pembangunan Sumberdaya Alam di Indonesia: Dampak Lingkungan dan Ekonomi dalam Pencapaian Keberlanjutan. Jurnal Penelitian Geografi (GeoJPG), 3(2), 149–154. https://doi.org/10.37905/geojpg.v3i2.29544
Nugroho, Y. D. (2025). Membenahi Hubungan Manusia dengan Lingkungan Hidup dalam Perspektif Metafisika Whitehead: Fixing Human Relations with the Environment in Whitehead’s Metaphysical Perspective. Jurnal Filsafat Indonesia, 8(1), 67–74.
Pakpahan, Z. A. (2014). Mediasi Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup di Luar Pengadilan. Jurnal Ilmiah Advokasi, 02(02), 97–122.
Prim Haryadi. (2017). Pengembangan Hukum Lingkungan Hidup Melalui Penegakan Hukum Perdata Di Indonesia. Jurnal Konstitusi, 14(1), 124–149.
Putro, H., Rosadi, D. I., Pebriananta, R., & Rajib, R. K. (2024). Melangkah Menuju Lingkungan yang Berkelanjutan: Tantangan dan Solusi untuk Masa Depan Bumi. Jurnal Multidisiplin Ilmu Akademik, 1(3), 111–120. https://doi.org/10.61722/jmia.v1i3.1368
Saragih, R. V., & Simanjuntak, N. (2021). Jurnal Hukum tora: Hukum untuk mengatur dan melindungi masyarakat. 7(2), 306–324. https://doi.org/10.33541/tora.v12i3.1295
Sarmilah, M., Mustafidah, L., & George, H. (2022). Civil Liability for Mining Companies for Environmental Pollution Based on Indonesian Laws. Indonesian Journal of Environmental Law and Sustainable Development, 1(2), 165–188. https://doi.org/10.15294/ijel.v1i2.58135
Shah, A., Fath, G., & Hukum, F. (2024). Efektivitas Alternatif Penyelesaian Sengketa Arbiterase English title: Effectiveness of Alternative Dispute Resolution Arbitration. Ethics and Law Journal: Business and Notary (ELJBN, 2(1), 2988–1293. http://journals.ldpb.org/index.php/eljbn
Sofia Rachman. (2010). Alternatif Penyelesaian Sengketa Pertanahan. Jurnal Cita Hukum, 2(1), 2.
Suntoro, A. (2021). Implementasi Pencapaian Secara Progresif dalam Omnibus Law Cipta Kerja (The Implementation of Progressive Realization at Omnibus law). Jurnal HAM, 12(1), 1.
Syafrida. (2020). Keunggulan Penyelesaian Sengketa Perdata Melalui Negosiasi. Surya Kencana Dua: Dinamika Masalah Hukum Dan Keadilan, 7, 248–263.
Vehrial Vahzrianur, & Farahdinny Siswajanthy. (2024). Peran Arbitrase dalam Penyeleseaian Sengketa di Luar Pengadilan Menurut Undang-Undang No. 30 Tahun 1999. Jurnal Hukum, Politik Dan Ilmu Sosial, 3(3), 357–364. https://doi.org/10.55606/jhpis.v3i3.3940