Integrasi Hukum Konvensional dan Digital: Studi tentang Keabsahan Perjanjian Elektronik dalam Perspektif KUH Perdata dan UU ITE
Abstrak
Perkembangan teknologi informasi telah memengaruhi berbagai aspek kehidupan, termasuk aspek hukum perjanjian. Perjanjian elektronik menjadi fenomena yang umum dalam transaksi digital. Namun, keberadaan perjanjian elektronik menimbulkan pertanyaan yuridis mengenai keabsahan dan kekuatan mengikatnya dalam sistem hukum Indonesia. KUH Perdata yang merupakan dasar hukum perjanjian belum mengatur secara eksplisit bentuk perjanjian elektronik, sementara UU ITE telah memberikan pengakuan hukum terhadap informasi elektronik dan tanda tangan elektronik. Penelitian ini menggunakan pendekatan normatif dengan studi pustaka dan analisis yuridis kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun secara substansi syarat sah perjanjian dalam KUH Perdata masih berlaku, tetapi bentuk pelaksanaannya dapat disesuaikan dengan ketentuan UU ITE. Integrasi antara kedua sistem hukum ini menciptakan dasar yang sah untuk mengakui dan menegakkan perjanjian elektronik di Indonesia. Namun demikian, masih diperlukan sinkronisasi lebih lanjut agar tidak terjadi tumpang tindih dan ketidakpastian hukum di masa depan.
##plugins.generic.usageStats.downloads##
Referensi
Dahlia, M., & Susetio, W. (2023). Tinjauan Yuridis Penggunaan Tanda Tangan Digital Dalam Perjanjian Jual Beli. Jurnal Multidisiplin Indonesia, 2(8), 2277–2289. https://doi.org/10.58344/jmi.v2i8.442
Fausi, A., & Karim, M. (2025). ECOMMERCE Studi Kasus Shopee di Indonesia. 9(1), 105–114.
Fauzi, I., Rifai, A., & Shebubakar, A. N. (2024). Potensi Masalah Hukum Dalam Tanda Tangan Elektronik Dalam Pembuktian Hukum Acara Perdata Indonesia. Jurnal Bedah Hukum, 8(1), 124–144. https://doi.org/10.36596/jbh.v8i1.1047
Lahangatubun, N., & Muliyono, A. (2025). Public Trust and the Legal Validity of Electronic Signatures in Indonesia Implementation of Electronic Systems and Transactions , which provides the legal basis Elektronik , or PSrE ). which continues to emphasize physical documentation and classical principles rooted in the Dutch colonial legacy embodied in the Civil Code ( KUHPerdata ). This predisposition toward prioritizing tangible , written documents as primary evidence has. 7(1), 499–516. https://doi.org/10.46924/jihk.v7i1.311
Lima, H. S. De, Purba, J., & Napitupulu, D. (2025). Analisis Hukum Kontrak dalam Sistem Hukum Indonesia : Perlindungan , Wanprestasi , dan Tantangan Era Digital. 11(71), 190–204.
Lubis H., F. . K. (2023). Analisis Hukum Bukti Elektronik sebagai Alat Bukti dalam Pemeriksaan Hukum Acara Perdata. Jurnal Yudisial Modern, April. https://edumov.ourhope.biz.id/ojs/index.php/jm/article/view/34