EFEKTIVITAS PANGGILAN SIDANG MELALUI SURAT TERCATAT DI PENGADILAN AGAMA BANDUNG DITINJAU DARI PERSPEKTIF HUKUM PROGRESIF

  • Ryan Putra Universitas Muhammadiyah Kuningan

Abstrak

Artikel ini dibuat untuk mengetahui peran Jurusita dalam pemanggilan para pihak berpekara yang mendaftarkan gugatannya secara elektronik melalui aplikasi e-Court, sejauh mana efektivitas pemanggilan melalui surat tercatat dan apa yang menjadi hambatan dalam pelaksanaan pemanggilan melalui surat tercatat dikaitkan dengan peraturan yang telah ada sebelumnya sebagaimana ditentukan dalam HIR dan RBg ditinjau dari perspektif hukum progresif. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif dan deskriptif analitis. pasca pemberlakuan Perma Nomor 7 Tahun 2022, tugas Jurusita dalam pemanggilan pihak berperkara digantikan oleh pihak ketiga penyedia jasa pengiriman dokumen. Terobosan ini tentunya sangat membantu bagi pihak berperkara yang mendaftarkan perkaranya melalui aplikasi e-court yang tidak memiliki domisili elektronik (e-mail) untuk menerima panggilan sidang. Konsepsi baru mengenai panggilan sah dan patut sebagaimana tertuang dalam SEMA Nomor 1 Tahun 2023 sangat sejalan dengan pemikiran hukum progresif yang memiliki pola “hukum untuk manusia, dan bukan sebaliknya manusia untuk hukum” hukum itu tidak ada untuk dirinya sendiri, melainkan untuk sesuatu yang lebih besar dan luas, yaitu manusia dan kemanusiaan. Sehingga, setiap ada masalah dalam dan dengan hukum, hukum-lah yang perlu ditinjau ulang dan diperbaiki, bukan manusia yang dipaksa-paksa untuk dimasukkan ke dalam skema hukum.

Kata Kunci: panggilan sidang, E-Court, Hukum Progresif

##plugins.generic.usageStats.downloads##

##plugins.generic.usageStats.noStats##
Diterbitkan
2025-05-07
Abstrak viewed = 65 times
Pdf (English) downloaded = 79 times