IMPLEMENTATION OF COOPERATION BETWEEN THE VILLAGE HEAD AND THE VILLAGE DELIBERATIVE BODY IN PREPARING VILLAGE REGULATIONS
Abstrak
Otonomi Desa merupakan otonomi yang asli, bulat dan utuh serta bukan pemberian dari pemerintah. Peraturan desa adalah semua peraturan yang ditetapkan oleh kepala desa setelah di musyawarakan serta telah mendapatkan persetujuan badan permusyawaratan desa. Dalam implementasinya antara Kepala Desa dan Ketua BPD sering terjadi ketidakharmonisan pada pelaksanaan penyusunan peraturan desa, inilah yang kemudian penulis angkat menjadi penelitian dari latar belakang tersebut dimana rumusan masalahnya adalah bagaimana implementasi Kerjasama antara kepala desa dengan BPD dalam penyusunan Peraturan Desa serta adaan jika terjadi Ketidakharmonisan Kerjasama antara kepala desa dengan BPD dalam penyusunan Peraturan Desa. Jenis penelitian ini menggunakan penelitian kualitatif dengan metode penelitian deskriptif yaitu meneliti suatu fakta yang terjadi dilapangan terkait dengan proses pembuatan peraturan desa di Desa Kasturi yang dilakukan secara mendalam untuk mempelajari bagaimana kesesuaian fakta dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentanga Desa. Hasil penelitian ini menunjukkan pelaksanaan Kerjasama antara Kepala Desa dengan Badan Permusyawaratan Desa dalam Penyusunan Peraturan Desa Pada Desa Kasturi berjalan belum sesuai dengan apa yang ada didalam ketentuan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 Tentang Pedoman Teknis Peraturan Desa, sehingga dalam penelitian ini menghasilkan faktor apa yang menjadi jalan tengah dari permasalahan ini adalah dengan melakukan komunikasi secara intens antara Kepala Desa dan Ketua BPD dalam hal pembuatan peraturan desa dengan berbagai kendala atau hambatan yang dihadapi dalam pelaksanaannya.