IMPLEMENTASI AI DALAM PENEGAKAN HUKUM PIDANA DI INDONESIA: STUDI KASUS DETEKSI KEJAHATAN SIBER
Abstract
Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) telah menciptakan revolusi digital yang mengubah wajah dunia, termasuk dalam penegakan hukum. Kejahatan siber yang terus berkembang menjadi ancaman baru, memaksa Indonesia beradaptasi. Teknologi kecerdasan buatan (AI) muncul sebagai harapan untuk melawan ancaman ini, meski menghadapi tantangan besar dalam implementasinya. Penelitian ini bertujuan menganalisis tantangan implementasi AI dalam deteksi kejahatan siber di Indonesia, meliputi aspek teknis dan sosial-ekonomi. Serta mengidentifikasi dampak sosial, seperti perubahan struktur pekerjaan dan masalah privasi, serta dampak ekonomi terkait biaya implementasi dan efisiensi penegakan hukum. Metode yang digunakan yaitu penelitian normatif dengan pendekatan perundang-undangan untuk menganalisis ketentuan hukum AI dalam penegakan hukum pidana Indonesia. Pendekatan konseptual dan komparatif digunakan untuk memahami prinsip teknologi dan membandingkan penerapan AI di Indonesia dengan negara lain. Data dikumpulkan melalui studi kepustakaan dan dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi AI dalam penegakan hukum pidana di Indonesia menghadapi tantangan infrastruktur, regulasi, dan kesiapan sosial. Kesuksesan alih teknologi bergantung pada pelatihan SDM dan penerimaan sosial. Penyesuaian AI dengan prinsip hukum pidana dan regulasi seperti UU ITE penting untuk memastikan perlindungan data pribadi dan keadilan. Tantangan lainnya meliputi kesenjangan distribusi teknologi antara daerah urban dan pedesaan, serta risiko penyalahgunaan data dan ketidakpercayaan masyarakat. Penerapan AI harus diatur dengan regulasi yang jelas dan mempertimbangkan dampak sosial-ekonomi.
Downloads
References
Affana, A. M. A., & Rahmah, A. (2024). EVOLUSI HUKUM PIDANA DALAM KONTEKS GLOBALISASI : TINJAUAN LITERATUR. Jurnal Hukum Ius Publicum, 5(2), 121–135. https://doi.org/10.55551/jip.v5i2.163
Bhushan, T. (2024). Artificial Intelligence, Cyberspace and International Law. Indonesian Journal of International Law, 21(2), 281–314. https://doi.org/10.17304/ijil.vol21.2.3
Br, W. (2025). Tantangan Penegakan Hukum terhadap Kejahatan Berbasis Teknologi AI. INNOVATIVE: Journal Of Social Science Research, 5(1), 3436–3451.
Dilek, S., Cakır, H., & Aydın, M. (2015). Applications of Artificial Intelligence Techniques to Combating Cyber Crimes: A Review. International Journal of Artificial Intelligence & Applications, 6(1), 21–39. https://doi.org/10.5121/ijaia.2015.6102
Drummer, D., & Neumann, D. (2020). Is code law? Current legal and technical adoption issues and remedies for blockchain-enabled smart contracts. Journal of Information Technology, 35(4), 1–24. https://doi.org/10.1177/0268396220924669
Fatmawati, & Raihana. (2023). Analisis Yuridis Terhadap Artificial Intelligence Pada Tindak Pidana Penyebaran Malware Di Indonesia. Innovative: Journal Of Social Science Research, 3(20), 12190–12201.
Flora, H. S., Xu, S., Cale, W., & Syahputra, M. (2024). The Impact of Artificial Intelligence on the Criminal Justice System : Ethical and Legal Challenges. Rechtsnormen Journal of Law, 2(4), 333–344.
IBM. (n.d.). Kecerdasan Buatan (AI) untuk Keamanan Siber. IBM.
Kristanti, W. A., Sujatmiko, A., Setyawati, R., Wicaksono, A., & Airlangga, U. (2025). LEGAL PROTECTION OF ARTIFICIAL INTELLIGENCE AS. Eduvest – Journal of Universal Studies, 5(1), 381–399.
Laia, P., & Yusuf, H. (2025). Analisis Karakteristik Dan Pengaturan Tindak Pidana Ekonomi Dalam Hukum Indonesia Serta Upaya Penyelesaian. Jurnal Kajian Hukum Dan Kebijakan Publik, 2(2), 793–798.
Pamungkas, A. T., Muliyono, A., & Lahangatubun, N. (2024). Krisis Penegakan Hukum Cybercrime di Indonesia : Hambatan dan Jalan Keluar The Crisis of Cybercrime Law Enforcement in Indonesia : Obstacles and Solutions. DELICTUM: JURNAL HUKUM PIDANA DAN HUKUM PIDANA ISLAM.
Quattrocolo, S. (2019). An introduction to AI and criminal justice in Europe. Revista Brasileira de Direito Processual Penal, 5(3), 1519–1554. https://doi.org/10.22197/rbdpp.v5i3.290
Rachmadie, D. T., & Supanto. (2020). Regulasi Penyimpangan Artificial Intelligence Pada Tindak Pidana Malware Berdasarkan Undang-Udang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016. Recidive, 9(2), 128–136.
Sebayang, E. K., Mulyadi, M., & Ekaputra, M. (2024). Potensi Pemanfaatan Teknologi Artificial Intelligence Sebagai Produk Lembaga Peradilan Pidana di Indonesia. Locus Journal of Academic Literature Review, 3(4), 317–328. https://doi.org/10.56128/ljoalr.v3i4.311
Sinaga, B. B., & Raia Putri Noer Azzura. (2024). Peran Teknologi Blockchain Sebagai Instrumen Pembangunan Penegakan Hukum Berbasis Digital & Mewujudkan Masyarakat Berkeadilan di Era Society 5.0. Padjadjaran Law Review, 12(1), 71–81. https://doi.org/10.56895/plr.v12i1.1651
Subekti, I., Sukrisno, H., Wahyudi, S., & Purwendah, E. K. (2024). REFORMULASI KEBIJAKAN KRIMINAL DALAM PENANGGULANGAN. 5(2), 60–75.
Topal, O. M., Van Heerden, I., & Bas, A. (2021). Use of Artificial Intelligence in Legal Technologies: A critical reflection. Exchanges: The Interdisciplinary Research Journal, 8(3), 35–44.
Trisnawati, P. A., Prakoso, A., & Prihatmini, S. (2019). Kekuatan Pembuktian Transaksi Elektronik dalam Tindak Pidana Perjudian Online dari Perspektif Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Putusan Nomor 140/ Pid.B/2013/PN-TB). Jurnal Ilmu Hukum Universitas Jember, 1(1), 1–11.
Wahab, A. Y. L., Nurcahyawati, E., Siregar, E. J., Caroline, Sari, A. F. D. R., Kurniawan, A., Matra, L. E. A. S. D., Walid, A., Harahap, F. S., Handini, K. D., Hudiah, A., Tugiman, C. R., & Ari. (2022). TEKNOLOGI PENDIDIKAN DALAM PERKEMBANGAN ERA DIGITAL 5.0. Yayasan Wiyata Bestari Samasta.