Etika Publikasi

ETIKA PUBLIKASI:
RECHTIDEAL: Jurnal Ilmu Hukum, berkomitmen untuk menjaga standar etika publikasi tertinggi, memastikan bahwa semua tahapan proses publikasi dilakukan secara transparan, adil, dan berintegritas. Dokumen ini menguraikan prinsip dan pedoman etika bagi penulis, editor, pengulas, dan penerbit yang terlibat dalam proses publikasi. Pedoman ini sejalan dengan prinsip yang ditetapkan oleh Komite Etika Publikasi (COPE), dan disesuaikan dengan kebutuhan spesifik RECHTIDEAL: Jurnal Ilmu Hukum.

Pedoman Etika Publikasi Jurnal

Publikasi artikel di Jurnal RECHTIDEAL merupakan aspek penting dalam penyebaran karya ilmiah, yang berkontribusi pada kemajuan pengetahuan di bidang Ilmu Hukum. Untuk menjaga kepercayaan dan kredibilitas komunitas penelitian, kami mengharuskan semua pemangku kepentingan—penulis, editor, pengulas, dan penerbit—mematuhi standar etika yang mempromosikan ketelitian ilmiah, akurasi, dan transparansi.

Integritas Penelitian: Semua penelitian yang diserahkan ke Jurnal RECHTIDEAL:Jurnal Ilmu Hukum harus dilakukan secara etis dan transparan, memastikan bahwa penelitian tersebut mematuhi standar ketelitian dan reproduktifitas ilmiah. Pemalsuan, pemalsuan, dan plagiarisme dilarang keras, dan pelanggaran tersebut dapat menyebabkan penarikan atau koreksi artikel yang diterbitkan.
Kepengarangan dan Kontribusi: Penulis harus diakui dengan benar atas kontribusinya terhadap penelitian. Semua individu yang telah memberikan kontribusi intelektual yang signifikan terhadap penelitian harus dicantumkan sebagai penulis, sementara orang lain yang berkontribusi terhadap penelitian dengan cara yang kurang signifikan harus diakui di bagian ucapan terima kasih naskah.
Konflik Kepentingan: Penulis, pengulas, dan editor harus mengungkapkan potensi konflik kepentingan yang dapat memengaruhi konten atau hasil naskah. Hubungan keuangan, pribadi, atau kelembagaan harus diungkapkan, dan setiap konflik harus dikelola untuk menghindari bias.
Proses Tinjauan Sejawat: Jurnal RECHTIDEAL: Jurnal Ilmu Hukum, mengikuti proses tinjauan sejawat double-blind, memastikan bahwa naskah dievaluasi secara objektif. Peninjau harus memperlakukan semua naskah sebagai rahasia dan memberikan umpan balik yang membangun. Peninjau harus menahan diri untuk tidak menggunakan isi naskah untuk penelitian mereka sendiri tanpa persetujuan penulis.

Berbagi Data dan Reproduktifitas: Penulis didorong untuk menyediakan akses ke data dan metode yang digunakan dalam penelitian mereka. Hal ini memungkinkan transparansi, reproduktifitas, dan verifikasi temuan. Jika akses publik ke data tidak memungkinkan, penulis harus memberikan alasan untuk keputusan ini.

Kecurangan Publikasi: Jurnal RECHTIDEAL: Jurnal Ilmu Hukum memiliki kebijakan toleransi nol untuk pelanggaran akademis, termasuk plagiarisme, pemalsuan data, dan kepengarangan yang tidak pantas. Setiap tuduhan pelanggaran akan diselidiki secara menyeluruh dan tindakan yang tepat akan diambil, yang dapat mencakup penarikan atau koreksi artikel yang diterbitkan.

Koreksi dan Penarikan: Jika kesalahan atau ketidakakuratan yang signifikan ditemukan dalam artikel yang diterbitkan, penulis harus segera memberi tahu editor. Jika perlu, artikel akan diperbaiki atau ditarik sesuai dengan pedoman COPE.

Pengawasan Etika: Dewan redaksi memastikan bahwa semua naskah mematuhi standar etika, termasuk mendapatkan persetujuan etika yang tepat untuk penelitian yang melibatkan subjek manusia. Penelitian yang melibatkan pengetahuan lokal atau topik sensitif harus mengikuti pedoman etika yang khusus untuk konteks tempat penelitian dilakukan.

Perlindungan Kekayaan Intelektual: Penulis harus menghormati hak kekayaan intelektual dan memastikan bahwa mereka telah memperoleh izin yang tepat untuk setiap materi berhak cipta yang disertakan dalam naskah mereka. Setiap pelanggaran hak kekayaan intelektual dapat mengakibatkan penolakan atau pencabutan artikel.

 

Tugas Editor:

Editor bertanggung jawab untuk membuat keputusan akhir tentang penerimaan naskah berdasarkan relevansi, orisinalitas, dan kualitas akademis dari karya tersebut.

Editor harus memastikan proses peninjauan yang adil dan tidak bias, bebas dari konflik kepentingan apa pun.

Editor harus menangani setiap tuduhan pelanggaran penelitian sesuai dengan pedoman COPE.

Tugas Penulis:

Penulis harus memastikan bahwa karya mereka asli dan belum pernah dipublikasikan di tempat lain.

Penulis bertanggung jawab untuk menyediakan data yang akurat dan memastikan bahwa penelitian mereka mematuhi standar etika, terutama saat melibatkan subjek manusia.

Penulis tidak boleh mengirimkan naskah yang sama ke beberapa jurnal secara bersamaan.

Penulis harus mengakui semua sumber pendanaan dan mengungkapkan potensi konflik kepentingan.


Tugas Peninjau:

Peninjau harus mengevaluasi naskah hanya berdasarkan prestasi akademis, tanpa bias atau konflik pribadi.
Peninjau harus menjaga kerahasiaan naskah dan tidak boleh menggunakan isinya untuk keuntungan pribadi.


Dengan mengikuti pedoman etika ini, Jurnal Rechtideal bertujuan untuk berkontribusi pada kemajuan studi Hukum sambil mempertahankan standar integritas dan tanggung jawab akademis tertinggi.