MEDIASI SEBAGAI ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA DI INDONESIA

  • Ridwan Anshary Malawat Universitas Muhammadiyah Sorong
  • Hadi Tuasikal Universitas Muhammadiyah Kuningan

Abstract

Penyelesaian sengketa di Indonesia selama ini masih didominasi oleh mekanisme litigasi yang sering kali memerlukan biaya besar dan waktu yang lama. Mediasi hadir sebagai bentuk penyelesaian sengketa alternatif yang lebih efisien, partisipatif, dan bersifat restoratif. Meskipun demikian, penerapannya belum sepenuhnya optimal akibat rendahnya kesadaran hukum masyarakat, terbatasnya pemahaman terhadap manfaat mediasi, serta masih kurangnya jumlah mediator yang memiliki kompetensi memadai. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji efektivitas mediasi dalam sistem hukum Indonesia, menggali berbagai tantangan implementatifnya, serta mengevaluasi peran strategis mediator dalam menjembatani kepentingan para pihak. Dengan menggunakan metode kualitatif normatif melalui pendekatan normatif dan komparatif, penelitian ini menganalisis regulasi, putusan pengadilan, serta literatur hukum terkait. Hasil analisis menunjukkan bahwa meskipun mediasi memiliki potensi besar sebagai mekanisme penyelesaian yang cepat, hemat biaya, dan mampu menjaga relasi sosial, efektivitasnya masih dibatasi oleh dominasi budaya litigasi, kurangnya dukungan kelembagaan, dan minimnya pelatihan mediator profesional. Oleh karena itu, penguatan aspek regulasi, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, dan sosialisasi berkelanjutan kepada masyarakat menjadi langkah penting agar mediasi dapat berfungsi secara maksimal sebagai alternatif utama dalam penyelesaian sengketa di Indonesia.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Dahlan, Muh., Rosika Indri Karadona, and Ismail. 2025. “Efektivitas LKBH Maros Sebagai Mediator Dan Advokat Dalam Penyelesaian Sengketa Tanah Masyarakat Kabupaten Maros.” JURNAL PENGABDIAN MASYARAKAT 4(1):38–59.
Djari, Ruben Denny. 2020. “Urgensi Rancangan Undang-Undang Tentang Mediasi: Terwujudnya Keadilan Dan Kepastian Hukum Bagi Para Pihak.” Jurnal Education and Development 8(1):141–46.
Eva Nur Hamidah, Mohd. Winario, Diany Mairiza, and Shidiq Ramdan Dinata. 2024. “Arbitrase Dan Alternatif Penyelesaian Sengketa Dalam Perkara Sengketa Ekonomi Syariah.” Jurnal of Legal Sustainabiltiy 1(2):8–17.
Gustami, Puspitasari, and Devi Siti Hamzah Marpaung. 2024. “Perbandingan Proses Penyelesaian Sengketa Melalui Mediasi Di Pengadilan Dan Di Luar Pengadilan Di Indonesia.” Rewang Rencang : Jurnal Hukum Lex Generalis. 5(4):1–15.
Niagara Serena Ghean, and Hidayat Nur Candra. 2020. “Penyelesaian Sengketa Non-Litigasi Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan Dan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase Dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.” Jurnal Surya Kencana Dua: Dinamika Masalah Hukum Dan Keadilan 7(1):75–99.
Ningsih, Riska Kurnia, and Hadi Tuasikal. 2025. “Tantangan Dan Solusi Dalam Implementasi Mediasi Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa Tanah.” Journal of Dual Legal Systems 2(1):70–89. doi: 10.58824/jdls.v2i1.323.
Rosy, Kadek Oldy, Dewa Gede Sudika Mangku, and Ni Putu Rai Yuliartini. 2020. “Peran Mediasi Dalam Penyelesaian Sengketa Tanah Adat Setra Karang Rupit Di Pengadilan Negeri Singaraja Kelas IB.” Ganesha Law Review 2(2):167–79.
Tasmin, Masdari. 2019. “Urgensi Alternative Dispute Resolution (Adr) Di Negara Indonesia.” Jurnal Wasaka Hukum 7(2):351–86.
Zulfa, Indana, and Moch Muwaffiqillah. 2023. “Mediasi Yang Berhasil Dalam Perspektif Yuridis Normatif Dan Sosiologis.” Journal of Islamic Family Law 7(2):142–65.
Published
2025-07-04
Abstract viewed = 25 times
Pdf downloaded = 6 times