MENJAWAB KEKOSONGAN HUKUM MELALUI METODE PENALARAN HUKUM (LEGAL REASONING) DALAM PENEMUAN HUKUM OLEH HAKIM
Abstract
Perkembangan sosial masyarakat kian beragam, sehingga seringkali perilaku yang berkembang dimasyarakat tidak dapat diakomodir oleh beberapa ketentuan hukum, hal ini tentu menyebabkan banyak ketimpangan terutama celah hukum. Beberapa persoalan berujung pada proses peradilan, meskipun kekosongan hukum, hakim wajib memberikan jawaban melalui putusanya terhadap persoalan hukum yang sedang dihadapi oleh masyarakat karena hakim dianggap mengetahui hukum dan hakim tidak boleh menolak perkara dengan dalih tidak ada hukumnya, oleh karena itu hakim selalu dituntut untuk dapat menemukan hukum yang baru untuk menjawab dan menyelesaikan masalah-masalah hukum yang di hadirkan dipersidangan. Tujuan penelitian ini adalah untuk menjawab permasalahan kekosongan hukum dalam proses persidangan oleh hakim. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis-normatif dengan metode kuantitatif. Hasil penelitian ini adalah menyebutkan bahwa hakim yang dalam mengisi kekosongan hukum akan melakukan analisis melalui fakta hukum dengan mempertimbangkan kebiasaan, yurisprudensi dan doktrin hukum. Proses penemuan hukum oleh hakim ini dilakukan dengan cara berpikir kritis dan logis, penemuan hukum melalui metode legal reasoning, dilakukan dengan dua metode penalaran yaitu metode induktif dan deduktif, hakim dapat melakukan penalaran hukum apabila jawaban dari persoalan hukum belum diatur dalam undang-undang atau hukumnya tidak jelas, hal ini dilakukan oleh mencapai tujuan hukum itu sendiri.