UPAYA PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PENYELUNDUPAN BARANG EKSPOR-IMPOR ILEGAL DI PERAIRAN INDONESIA
Abstract
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisi tentang penegakan hukum dibidang kepabeanan, terhadap penyeludupan barang ekspor-impor ilegal di wilayah indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah metode kualitatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Sumber data yaitu data primer dan data skunder. Berdasarkan hasil temuan penelitian, bahwa kasus penyeludupan barang ekspor-impor ilegal kian terjadi setiap tahunnya, dengan berbagi jeni barang ilegal. Hal ini karena dipengaruhi oleh beberapa faktor salah satunya adalah karena faktor geografis indonesia yang memiliki banyak pulau yang menjadi kesempatan untuk menyeludupkan barang ilegal, selain faktor geografi juga dipengaruhi oleh faktor SDA, kondisi industri, produksi yang berlebih dan transportasi. Penyeludupan barang ekspor-impor adalah perbuatan tindak pidana yang telah diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan indonesia. adapun upaya penegakan hukum yang dilakukan yaitu dengan melakukan upayan preventin (pencegahan) dengan melakukan pengawasan dan pengecekan terhadap orang atau barang yang diduga tindak pidana kepabeanan, selain upaya preventif juga dilakukan upaya represif yaitu penegakan hukum berupa penyidikan, penangkapan, penuntutan, sampai penindakan dengan menjatuhkan pidana oleh pengadilan.